MK Putuskan, Penggunaan Hak Angket KPK oleh DPR RI, Sah

topmetro.news – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak uji materi Pasal 79 Ayat (3) Undang-undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal ini mengatur penggunaan hak angket oleh DPR. Dengan demikian, MK menyatakan, bahwa penggunaan hak angket KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) oleh DPR RI adalah sah.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan Putusan 36/PUU-XV/2017 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

HAKIM TAK KOMPAK

Suara hakim MK tidak bulat dalam memutuskan uji materi hak angket ini. Ada empat hakim yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan, yakni Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Maria Farida.

Dalam pertimbangannya, MK menilai KPK masuk dalam ranah eksekutif, meski KPK merupakan lembaga independen. Karena itu, DPR dinilai berhak menggunakan hak angket terhadap KPK.

“Secara tekstual jelas bahwa KPK adalah organ atau lembaga yang termasuk eksekutif dan pelaksana undang-undang di bidang penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.

PERTANGGUNGJAWABAN KPK

Manahan menuturkan bahwa DPR sebagai wakil rakyat berhak meminta pertanggungjawaban KPK sebagai pelaksanaan tugas kewenangannya, meskipun MK mengakui KPK sebagai lembaga independen yang bebas dari intervensi kekuasaan lain.

“Namun DPR sebagai wakil rakyat berhak meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK,” tandas dia.

Uji materi ini terdaftar dalam tiga nomor yaitu 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017 dan 40/PUU-XV/2017. Perkara nomor 36 dimohonkan oleh gabungan mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang menamakan dirinya sebagai Forum Kajian Hukum dan Konstitusi.

Perkara Nomor 37 dimohonkan Horas AM Naiborhu, Direktur Eksekutif Lira Institute dan perkara Nomor 40 dimohonkan Dr Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Dr Yadyn, Novariza, dan Lakso Anindito. Para pemohon Nomor 40 merupakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK melakukan pengujian terkait hak angket DPR yang meminta keseluruhan Pasal 79 Ayat (3) UU MD3 menjadi konstitusional bersyarat (perkara Nomor 40/PUU-XV/2017). Hal serupa juga diungkapkan pemohon dengan Nomor Perkara 36/PUU-XV/2017 dan 37/PUU-XV/2017.

Para pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan objek pelaksana hak angket oleh DPR. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment